HUKUM
Pengertian hukum menurut beberapa para ahli :
- E. Utrech = Hukum adalah himpunan peraturan yang mengurus tata tertib masyarakat sehingga harus ditaati
- J.C.T Simorangkir = Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalan lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang
- Mr. E.M Meyers = Hukum adalah semua aturan yang mengatur pertimbangan kesusilaan. ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasa penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
- P.Borst = Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat.
- Prof. Dr. Van Kan = hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
- Peraturan tentang perilaku manusia dalam pergaulan di lingkungan masyarakat
- Peraturan tersebut dibuat oleh lembaga resmi yang berwenang
- Peraturan tersebut memiliki sifat memaksa
- sanksi atau hukuman pelanggaran bersifat tegas
- Mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada masyarakat
- Menciptakan keadilan dan ketertiban
- Menciptakan pergaulan hidup antaranggota masyarakat
- Menjamin kebahagiaan sebanyak banyaknya pada masyarakat
- Memberi petunjuk dalam pergaulan masyarakat
- Melindungi masyarakat dari ancaman bahaya
- Menjaga dan memberikan keadilan bagi manusia
- digunakan untuk arah dan acuan , tujuan, serta pelaksanaan pembangunan
- Hukum tertulis. Yaitu hukum yang ditulis secara resmi oleh lembaga yang berwenang, misalnya UUD , ketetapan MPR,uu.
- hukum tidak tertulis . Yaitu hukum yang tidak ditulis secara resmi , tetapi masih hidup dan terpelihara dalam masyarakat serta masih diakui secara sah sebagai hukum yang berlaku. Contoh hukum adat, konversi
- Hukum lokal , yaitu hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu. Misalnya hukum adat Jawa, adat Batak, adat Minangkabau, dll.
- Hukum nasional, Yaitu hukum yang berlaku di suatu negara tertentu. Misalnya hukum negara Indonesia, Malaysia, Singapura, dll
- Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih. Misalnya hukum dagang internasional, hukum perang, dll
- Ius constitutum , yaitu hukum positif ( hukum yang berlaku saat ini atau sekarang di masyarakat )
- Ius constituendum, yaitu hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang
- Hukum antar waktu , yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku saat ini dan hukum yang berlaku pada masa lalu ataupun hukum yang berlaku tanpa batas waktu
- Hukum publik ( hukum negara) , yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat alat kelengkapan negara sekaligus dengan warga negaranya atau hubungan antarnegara dan wargan negara yang menyangkut kepentingan umu
- Hukum privat / perdata , yaitu Hukum yang memuat peraturan peraturan yang mengatur hubungan orang yang satu dengan orang yang lain dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
- Hukum material , adalah hukum yang memuat peraturan peraturan yang mengatur kepentingan kepentingan dan hubunga hubungan yang berwujud perintah perintah dan larangan larangan .
- Hukum formil , adalah hukum yang memuat peraturan peraturan yang mengatur bagaimana cara cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materil.
- UUD 1945
- KETETAPAN MPR
- UU - perpu
- PP
- Pepres
- Perda
Pengadilan adalah badan, organ, atau lembaga yang melaksanakan peradilan.
Badan badan lembaga peradilan di Indonesia :
- Makamah Agung
- Memeriksa dan memutuskan permohonan kasasi
- memeriksa dan memutuskan sengketa tentang kewarganegaraan dan permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding dan tingkat akhir dari semua lingkungan peradilan
- Dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan pengadilan dari semua lingkungan pengadilan
- Menyatakan tidak sah semua peraturan per UU dari tingkat yang lebih rendah dari pada UU atas alasan bertentangan dengan peraturan per UU yang lebih tinggi
Kewenangan makamah agung menurut pasal 24C UUD 1945 :
- Menguji UU terhadap UUD
- Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
- Memutus pembubaran partai politik
- Mmemutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
Berdasarkan UUD No 8 Tahun 2004 , tentang peradilan umum dinyatakan bahwa lingkungan peradilan umum ini meliputi pengadilan negeri dan pengadilan tinggi
- Pengadilan Negeri
- Pengadilan tinggi
4. Peradilan Agama
Merupakan salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam UU.
Pemgadilan agama memiliki tugas sebagai berikut :
- mengadili perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama dalam tingkat banding
- Mengadili perkara di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antarpengadilan agama di daerah hukumnya
- Memberikan keterang, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum islam kepada instansi kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta
Merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan TNI untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.
6. Peradilan tata usaha
Adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha negara.Pengadilan tata usaha negara memiliki tugas :
- Memeriksa , memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara di tingkat pertama
- Memeriksa dan memutuskan sengketa tata usaha negara di tingkat banding
- Memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar pengadilan tata usaha negara di dalam daerah hukumnya.
Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum :
- Pengetahuan tentang kesadaran hukum
- Pengakuan terhadap ketentuan ketentuan hukum
- Penghargaan terhadap ketentuan ketentuan hukum
- Penataan atau kepatuhan terhadap ketentuan ketentuan hukum
- Kejahatan individu dengan kekerasan , seperti pembunuhan
- Kejahatan harta benda, seperti perampokan
- Kejahatan jabatan , seperti KKN
- Kejahatan politik , seperti pengkhianatan
- Kejahatan umum , seperti pelacuran
- Kejahatan konvensional , seperti perampokan
- Kejahatan terorganisir, seperti pemerasan
- Kejahatan profesional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar